top of page

SEMANGAT DAERAH DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN IPDMIP

Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP)

Pemerintah saat ini tengah mendorong percepatan pelaksanaan peningkatan kinerja pertanian beririgasi melalui Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project atau lebih dikenal dengan IPDMIP. Kegiatan pengelolaan pertanian beririgasi secara integratif dan partisipatif ini, merupakan sebuah langkah nyata dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang mengedepankan kemajuan sektor pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia. Dengan luasan kegiatan melingkupi Daerah Irigasi (DI) seluas 2,5 juta Ha, kegiatan IPDMIP ini mencakup 16 wilayah provinsi dan 74 kabupaten/kota serta akan melibatkan lebih dari 4 juta petani.

IMG_6621.JPG

8 Mei 2018

Pelaksanaan kegiatan IPDMIP ini telah dimulai semenjak ditandatanganinya perjanjian kerjasama pada bulan September 2017 antara Pemerintah Indonesia dengan Asian Development Bank (ADB) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) yang berkomitmen mendukung alokasi pendanaan sebesar 700 juta USD atau senilai 1,6 Trilyun Rupiah dari total kebutuhan Pemerintah sebesar 22 Trilyun Rupiah untuk peningkatan sektor pertanian beririgasi. Selama 5 tahun ke depan sampai dengan tahun 2022, IPDMIP secara terintegrasi akan dilaksanakan oleh empat kementerian yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dengan koordinasi di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan Balai/Balai Besar Wilayah Sunga, dan Dinas-dinas terkait seperti Bappeda dan Dinas Pertanian di jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Serangkaian kegiatan koordinasi perencanaan, lokakarya, sosialisasi, hingga konsultasi telah dilaksanakan oleh 20 Balai/Balai Besar Wilayah Sungai selaku pengelola DI di bawah kewenangan pusat, serta dinas-dinas di tingkat Pemerintah Daerah yang membawahi pengelolaan DI kewenangan Provinsi maupun Kabupaten. Status dan tanggung jawab pengelolaan Daerah Irigasi di Indonesia memang dibagi tiga kewenangan sesuai luasannya, yaitu DI dengan luas lebih dari 3.000 Ha atau lintas provinsi merupakan kewengan Pemerintah Pusat, sedangkan DI dengan luas 1.000-3.000 Ha atau lintas Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara itu DI dengan luas di bawah 1.000 Ha berada di bawah kewenangan pengelolaan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketetapan ini didasarkan pada UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri PUPR No 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.

 

Lokasi pelaksanaan kegiatan IPDMIP ini ditetapkan dan disepakati berdasarkan pada beberapa persyaratan dan kriteria diantaranya; (i) Daerah irigasi yang diintervensi sesuai target Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (ii) Provinsi yang terpilih merupakan Provinsi Lumbung Nasional sesuai target Kementerian Pertanian, (iii) Daerah irigasi terpilih tercantum dalam Permen Kementerian PU PR No 14/PRT/M/2015 mengenai Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, dengan 60% berada di kewenangan pusat, 10% dan 30% berada di kewenangan provinsi dan kabupaten, (iv) Kondisi infrastruktur irigasi dalam kategori rusak dan rusak berat berdasarkan audit teknis Ditjen SDA tahun 2014, (v) Memiliki luasan ≥ 200 Ha, (vi) Memiliki total kerusakan dalam kategori berat > 40 %, (vii) Termasuk dalam kategori A dari aspek lingkungan (tidak memiliki permasalahan lingkungan dan resettlement), (viii) Daerah irigasi tidak tercakup oleh kegiatan DAK irigasi, serta (ix) total luas rusak yang belum tertangani dalam 1 Kabupaten minimal 500 Ha.

 

Pemerintah Daerah menyambut baik dilaksanakannya peningkatan kinerja pertanian beririgasi secara terpadu dan partisipatif ini sebagai salah satu peluang dalam peningkatan produksi dan produktifitas pertanian yang mendukung pencapaian target Pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Sebagai bukti keseriusannya, pada bulan Februari 2018 telah dilakukan secara serentak penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh masing-masing Gubernur dan Bupati/Walikota yang menjadi satu dasar jaminan kepastian bagi Pemerintah Daerah dalam menganggarkan alokasi pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Semangat Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan IPDMIP ini tercermin dari keaktifan Dinas-dinas yang terkait untuk mengiplementasikan tahapan-tahapan yang perlu dipersiapkan antara lain; Pembentukan Province Project Implementing Unit (PPIU), Kabupaten Project Implementing Unit (KPIU), Perekrutan Konsultan Pendamping, Perekrutan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) serta tenaga Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Selain itu sebagai bagian dari penguatan kelembagaan pengelolaan irigasi, Pemerintah Daerah juga terus memperkuat kapasitas dan kemampuan lembaga pengelolanya melalui Penyusunan Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Kabupaten (RP2I), serta Pembentukan dan atau revitalisasi Komisi Irigasi (KOMIR) Provinsi dan Kabupaten, dan juga Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) dan Gabungan P3A.

 

Pendampingan secara intensif terus dilakukan oleh National Project Implementing Unit (NPIU) di tingkat pusat. Untuk memastikan kegiatan IPDMIP ini dapat dilaksanakan secara efektif terutama oleh Pemerintah Daerah, NPIU melalui Direktur Operasi dan Pemeliharaan, Direktur Irigasi dan Rawa - Direktorat Jenderal SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I – Direktorat Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, serta Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian/BPPSDMP Kementerian Pertanian telah menetapkan Pedoman Pelaksanaan  Program serta panduan teknis dalam beberapa pelaksanan kegiatan. Rangkaian Pedoman Pelaksanan dan Pedoman Teknis ini akan menjadi panduan dan acuan penting bagi pelaksanaan peningkatan pengelolaan pertanian beririgasi dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia.

bottom of page